Virus Corona Jabodetabek
Pelarangan Mudik Mulai Diberlakukan, Bus AKAP Terminal Kampung Rambutan Berhenti Operasional
Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Hal itu menyebabkan Bus AKAP tak diperbolehkan beroperasi untuk sementara waktu
Penulis: Rangga Baskoro |
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah pagebluk corona.
• Perayaan Hari Bumi, Happiness Festival 2020 Ajak Selamatkan Bumi dengan Mulai dari Diri Sendiri
Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
• 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan
Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.
Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, - Kendaraan pemadam kebakaran,
- Ambulans dan mobil jenazah,
- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020", Penulis : Stanly Ravel