Virus Corona Jabodetabek

Pelarangan Mudik Mulai Diberlakukan, Bus AKAP Terminal Kampung Rambutan Berhenti Operasional

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Hal itu menyebabkan Bus AKAP tak diperbolehkan beroperasi untuk sementara waktu

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Terminal Kampung Rambutan sepi pengunjung saat pemberlakuan pelarangan mudik, Jumat (24/4/2020). 

Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pagebluk corona (Covid-19).

Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

 Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal

 Hendak Mudik, 700 Kendaraan Disuruh Putar Balik oleh Polisi dan Jasa Marga di Tol Jakarta Cikampek

Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sejumlah kendaraan terpaksa putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020).
Sejumlah kendaraan terpaksa putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

" Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

 Kemenhub masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai 24 April 2020

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

 Serunya Ruang Isolasi RSUD Blambangan, Perawat Berjoget Diiringi Musik India Hibur Pasein Covid-19

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

 7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Jenis Kendaraan Boleh Beroperasi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved