Virus Corona

Janji Suci Kakek 99 Tahun saat Menikahi Wanita Idamannya di Tengah Pandemi Corona

Kakek berusia 99 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu mengucapkan ikrar ijab kabul untuk menikahi wanita idamannya, Yami (65).

Editor: Mohamad Yusuf
Dokumen KUA Blora I
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona sampai saat ini masih membayangi umat manusia di seluruh dunia.

Berbagai kegiatan bahkan perekonomian pun nyaris berhenti total.

Dengan jumlah kematian yang mencapai ribuan orang.

Namun, sejumlah hal tersebut tidak mampu menghalangi Hadi Sukirno untuk menikahi pujaan hatinya, di KUA Blora, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

Dilansir dari Kompas.com, kakek berusia 99 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu mengucapkan ikrar ijab kabul untuk menikahi wanita idamannya, Yami (65).

 Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik

 Mulai Besok Jumat 24 April, Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian Dilarang Beroperasi

 Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini

 BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik 

Janji suci itu dilakukan di tengah pandemi corona, protokoler itu antara lain penyemprotan lebih dulu ruangan KUA yang akan digunakan dengan disinfektan.

Kedua mempelai diikuti penghulu dan saksi kemudian mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Akad nikah mereka berlangsung sederhana.

Pasangan itu pun mengenakan masker selama prosesi berlangsung.

Seusai akad nikah, tak ada pesta maupun perayaan.

 Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan

 Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19

 Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini

Sempat khawatir tak bisa menikah

Keduanya sempat khawatir tak bisa melangsungkan akad nikah lantaran situasi saat ini. 

Pernikahan pasangan yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini sudah didaftarkan pada 1 April 2020.

Kepala Kelurahan Kauman Marthin Ukie Andhana mengatakan, pasangan tersebut sempat gelisah, takut jika saat pandemi Covid-19 keduanya tak jadi menikah.

Sebelumnya, mereka terganjal aturan yang tertulis di SE Kemenag Nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020.

Salah satunya menyebutkan, KUA tak bisa menentukan tanggal pernikahan bagi warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020.

Tetap dilaksanakan, tetapi...

Pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru, yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan, karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.

Suryani menjelaskan, meski demikian, ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.

Proses ijab kabul harus menyesuaikan protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

"Tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19, di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata dia.  (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikrar Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved