Virus Corona
Dalam 3 Minggu FIF Setujui 149.793 Permohonan Relaksasi Kredit, Jakarta Paling Banyak
Pengajuan relaksasi kredit paling banyak dari Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
“Kami selalu memonitor setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program meski ada kendala di beberapa tempat di Indonesia sehingga perlu adanya sosialisasi ke beberapa konsumen..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejak 29 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020, FIF Group telah menyetujui 149.793 permohonan relaksasi kredit dari nasabah senilai Rp 1,5 triliun.
Pengajuan relaksasi paling banyak dari Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
CEO FIFGroup Margono Tanuwijaya mengungkapkan, pengajuan relaksasi tersebut mayoritas berasal dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karyawan, dan pedagang informal yang mencapai 81.291 orang.
• Ini Stimulus Pemerintah untuk UMKM, dari Bebas Pajak Selama 6 Bulan hingga Mudah Ajukan Kredit Baru
• Dampak Mitigasi Covid-19, Jokowi Minta Strukturisasi Kredit Dipercepat Bagi UMKM yang Kesulitan
• Melalui GoSend, GoJek Distribusikan Bansos Sembako di Wilayah DKI Jakarta sesuai SOP Cegah Covid-19

Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 orang.
“Perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut naik tajam,” jelas Margono dalam keterangan resminya seperti dikutip pada laman resmi fifgroup.co.id, Minggu (19/4/2020).
“Kami selalu memonitor setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program meski ada kendala di beberapa tempat di Indonesia sehingga perlu adanya sosialisasi ke beberapa konsumen,” imbuhnya.
Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, termasuk UMKM dan pekerja informal.
• UPDATE Mulai Hari Ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dihentikan, Ini Jadwal Lengkap
• Larangan Mudik, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
• Pesawat Airbus 320-200 Batik Air Angkut 8.569 Kg Obat-obatan dari Hangzhou di Tengah Wabah Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menindaklanjuti imbauan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret 2020.
Secara umum, pemerintah meminta multifinance memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada konsumen terdampak corona.
Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakuan khusus kepada debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran corona.
Atas dasar tersebut, FIF Group sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung corona.
• Ini Deretan Fitur Unggulan, Spesifikasi, dan Harga Oppo Reno3 Pro plus Perbedaannya dengan Reno3
• Motorola Edge+ Meluncur, Ponsel 5G dengan 4 Kamera 108 MP, Ini Spesifikasi dan Harganya

“Relaksasi pembayaran kredit FIFGroup adalah program yang diberikan kepada konsumen FIF Group yang terdampak Covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang relaksasi maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya,” jelas Margono.
Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan relaksasi di antaranya adalah:
- Nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak corona secara langsung khususnya di sektor-sektor terkait
- Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020
- Unit kendaraan berada dalam penguasaan nasabah, serta
- Ketentuan lain dari perusahaan.
Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.