Warga Pondok Ranggon Ditemukan Tewas di Belakang Warung, Ada Luka Penganiayaan di Tubuhnya

Di sekitar bagian kepala Hendrik yang masih tercatat warga Kelurahan Pondok Ranggon itu terdapat ceceran darah.

Penulis: Rangga Baskoro |
Istimewa
Ilustrasi 

Menurut Yusri, sebelum merampok dan membunuh Fauzan, para pelaku sebelumnya memeras dan mengancam pengendara motor.

 DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19

Yakni, Nasri (47), seorang tukang jamu di Harjamukti.

Para pelaku merampas satu HP Samsung A10, satu HP merek OPPO, uang tunai, serta satu sepeda motor Yamaha FINO milik Nasri.

"Setelah merampok N yang merupakan tukang jamu, para pelaku melarikan diri."

 5 PNS Kota Bekasi Positif Covid-19, Salah Satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup

"Dan selanjutnya sekitar 100 meter kemudian merampok korban Fauzan dan menikamnya hingga tewas," tutur Yusri.

Terhadap Fauzan, lanjut Yusri, para tersangka membacok korban di bagian dada dan tangan.

"Lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, uang Rp 2.000.000 dan Hp Android warna hitam," beber Yusri.

 Pembayaran Pajak di Samsat Ciputat Turun Drastis di Tengah Pandemi Covid-19

Tidak sampai di situ, kata Yusri, para tersangka kembali beraksi merampok pedagang tahu, juga di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Bahkan, katanya, geng ini melukai tiga korban lain.

Yakni, A yang mengalami telinga putus, luka tusuk di punggung, luka sobek kepala, dan luka sobek jari manis tangan kiri.

 Alat Tes TBC Ternyata Bisa Dikonversi untuk Mengecek Virus Corona, Laboratorium Bakal Ditambah

Lalu, E mengalami luka sobek perut sebelah kiri, luka sobek kaki kanan dan kaki kiri; serta T yang mengalami luka sobek kaki kanan dan kaki kiri.

"Dari pengakuan mereka, geng ini sedikitnya sudah beraksi 10 kali di Depok," jelas Yusri.

Saat ini, imbuh Yusri, pihaknya mengejar satu tesangka lagi yang buron, yakni Tepen.

 Ridwan Kamil Usul Penanganan Covid-19 di Jabodetabek Dipimpin Menteri

"Identitas pelaku yang buron ini, sudah kami kantongi," katanya.

Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Serta, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved