Virus Corona Jabodetabek

Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi

Kanwilkumham DKI Jakarta membebaskan 1.900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta membebaskan 1.900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi.

Hal ini dalam rangka pencegahan Covid-19 di dalam sel tahanan.

Dari total itu, mereka mengklaim hanya ada satu narapidana yang sebelumnya keluar dan kembali berulah.

PDIP Minta Anies Baswedan Gratiskan Biaya Sewa Rusun Selama Pandemi Covid-19 Seperti Jawa Timur

Sementara 1.899 lainnya telah kembali ke masyarakat dan menjalani hidup dengan layak.

"Sejauh ini hanya satu orang saja yang kembali berulah, kini sedang kami tangani," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020).

WBP tersebut kini sudah dikembalikan ke dalam penjara lagi.

BREAKING NEWS: 2 Penghuni Rumah Tewas Akibat Kebakaran di Sunter Agung Jakarta Utara

Hal itu sesuai petunjuk Menteri Hukum dan HAM dengan diambil tindakan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh internal Kemenkumham.

"Bahkan, WBP itu sendiri sekarang sudah menjalani sel scaft atas ulahnya," ungkap Bambang.

Bambang berharap tak ada lagi WBP yang berulah.

Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat

Meski begitu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan semua unsur agar seluruh WBP yang dapat hak asimilasi bisa dipantau dan diawasi.

"Karena kalau sampai berulah lagi, hukumannya akan ditambah untuk memberi efek jera," tambahnya.

Bambang menuturkan, program asimilasi di DKI sendiri akan berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang

Pihaknya pun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, sudah menyiapkan program jaringan pengaman sosial terhadap WBP yang diasimiliasi, dengan dukungan Kementerian Sosial.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dari sekitar 36.000 narapidana (napi) di Indonesia yang diasimilasi dan dibebaskan karena pandemi Covid-19, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (17/4/2020).

"Dari 36 ribu napi yang telah mendapatkan asimilasi, ada 13 napi di antaranya yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Argo Yuwono.

 Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam

Mereka berhasil dibekuk petugas dan terpaksa dikembalikan lagi ke tahanan.

Ke-13 napi yang kembali berulah itu di antaranya melakukan tindak kejahatan penjambretan di kawasan Tegal Sari Surabaya, dan tindak kejahatan narkotika di Semarang Jawa Tengah.

Kemudian, kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur, dan melakukan peredaran narkoba di Bali.

 Polisi Periksa Kejiwaan Pencuri Helm yang Mengaku Ketua Anarko Sindikalis, Mabuk Miras Saat Diciduk

"Mereka sudah diciduk jajaran kepolisian dan dilakukan penyidikan lebih lanjut serta kembali dijebloskan ke tahanan," jelasnya.

Argo Yuwono mengatakan, atas kebijakan Kemenkum-HAM tentang asimilasi para napi ini, Polri terus berkoordinasi bersama Balai Pengawasan (Bapas).

Juga, membentuk tim guna mengawasi para napi yang telah diasimilasi itu.

 Karyawan Mal Curi Dompet yang Tertinggal di Bilik ATM, Uangnya Buat Beli Handphone dan Foya-foya

"Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, Pak Lurah dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi napi yang dikembalikan ke masyarakat ini," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

 Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan

Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

 Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam

“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini."

"Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ucap politikus PDIP itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

 Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar

“(Jumlah) sebanyak 300 orang,” terangnya.

Kriteria ketiga, ungkapnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang sakit kronis.

Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

 FKM UI Sarankan DKI Maksimalkan Labkesda untuk Swab Test, Pernah Tawarkan Bantuan tapi Tak Digubris

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana."

"Sebanyak 1.457 orang,” paparnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

 Masih Asyik Main Futsal di GBK, Warga: Tak Perlu Takut Sama Corona, Bismillah Saja

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ucapnya.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak ada rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 Sebulan Sebelum Meninggal Arminsyah Berikan Buku Tuntunan Salat kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."

"Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi."

"Juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved