Virus Corona
Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Kemenkeu Bakal Cairkan Tunggakan DBH DKI secara Dicicil Rp 2,56 Triliun
Kementerian Keuangan berjanji bakal mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH) Rp 5,12 triliun Tahun Anggaran 2019 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kementerian Keuangan berjanji bakal mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH) Rp 5,12 triliun Tahun Anggaran 2019 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pembayarannya dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal 50 persen dan sisanya di tahap berikutnya.
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Astera Primanto Bhakti mengatakan, dengan PMK tersebut pihaknya akan mengalokasikan 50 persen daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada triwulan keempat pada 2019.
"Salah satunya diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta jumlahnya Rp 2,56 triliun,” kata Primanto pada Kamis (23/4/2020).
• Benarkah ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona? Hirup Uap Air Panas Dapat Bunuh Covid-19?
• BREAKING NEWS: Negara Bagian AS Resmi Gugat China Pengadilan, Pemerintahan Komunis Dinilai Berbohong
• BREAKING NEWS: Dokter Gigi Stres karena Virus Corona Bantai 23 Orang di Kanada, Klinik Gigi Ditutup
• 25 Ucapan Selamat Berpuasa Ramadan 2020 Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Hal itu dikatakan Primanto saat rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DKI Jakarta secara virtual.
Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, rapat melalui aplikasi Zoom tersebut kemudian disiarkan melalui akun YouTube Bappeda DKI.
Dalam rapat itu hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini bisa disampaikan (dibayar) kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Primanto.
• Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000
Menurut Astera Primanto Bhakti, secara umum nilai Transfer ke Dana Daerah dan Desa (TKDD) yang diterima DKI mengalami penurunan pada 2020.
Untuk TKDD yang diterima terdiri dari tiga komponen, yakni Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) dan DBH.
Penurunan nilainya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Melalui aturan itu, pemerintah pusat merasionalisasi APBN dalam penanganan Covid-19, sehingga alokasi TKDD yang diterima berbagai daerah termasuk DKI mengalami penurunan.
• Ricuh Dana Bansos Dipotong, Ketua RT Bingung Warga yang Harusnya Menerima Tak Disetujui Pemkot Depok