Virus Corona Jabodetabek
Mantan Narapidana Ikut Berikan Sembako ke Masyarakat, Polisi Jamin Mereka Takkan Berbuat Macam-macam
Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan 4 eks narapidana Lapas Salemba, untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, SAWAH BESAR - Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan 4 eks narapidana Lapas Salemba, untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Para narapidana yang terlibat merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, empat mantan narapidana itu kini menjadi warga binaan Polsek Sawah Besar.
• Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup
"Jadi mereka ini eks narapidana yang sekarang menjadi warga binaan, jadi sekarang kami bina," kata Kombes Heru Novianto, Rabu (22/4/2020).
Heru menyampaikan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mereka akan dibina oleh pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan kegiatan setelah bebas.

Selain itu, terlibatnya eks narapidana yang mendapatkan asimilasi, mengubah stigma masyarakat jika tidak semua eks narapidana akan berbuat onar.
Kendati demikian, tentu masyarakat harus tetap mengawasi lingkungannya.
"Kami menjamin mereka tidak akan berbuat macam-macam."
• BREAKING NEWS: Disdik DKI Usulkan Ratusan Gedung Sekolah Jadi Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
"Mereka akan kami pantau dan awasi terus."
"Kita akan tunjukkan kepada masyarakat jika mereka memiliki potensi di masa depan," ucapnya.
Selain itu, dilibatkannya eks narapidana ini juga akan diterapkan dibeberapa polsek-polsek di Jakarta Pusat.
• BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Mereka nantinya juga dilibatkan untuk berpatroli menjaga keamanan wilayahnya.
"Nanti kita juga akan ajak mereka untuk berpatroli dan bersosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara, Eman (26), salah satu eks narapidana, mengaku cukup senang dapat terlibat langsung membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
• Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tubagus Angke
Apalagi, semenjak bebas ia kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Ya seneng sih bisa ikut membantu masyarakat."
"Karena saya juga sedikit kesulitan untuk bekerja, sehingga diikutsertakan dalam kegiatan ini," paparnya.
• DAFTAR Sekolah di Jakarta yang Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 dan Tenaga Kesehatan
Keterlibatan dalam kasus narkoba membuat Eman harus mendekam selama 2 tahun lebih di Lapas Salemba.
Beruntung, ia mendapatkan hak asimilasi sehingga dapat menghirup udara bebas.
"Saya udah 2 tahun lebih di salemba karena narkoba."
• Baru Sebatas Usulan, Seratusan Gedung Sekolah untuk Isolasi Pasien Covid-19 Belum Disiapkan
"Ya setidaknya dengan ikut ini buat contoh saya ke depannya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
• Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
• Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam
“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini."
"Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ucap politikus PDIP itu.
Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
• Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar
“(Jumlah) sebanyak 300 orang,” terangnya.
Kriteria ketiga, ungkapnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang sakit kronis.
Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
• FKM UI Sarankan DKI Maksimalkan Labkesda untuk Swab Test, Pernah Tawarkan Bantuan tapi Tak Digubris
“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana."
"Sebanyak 1.457 orang,” paparnya.
Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).
• Masih Asyik Main Futsal di GBK, Warga: Tak Perlu Takut Sama Corona, Bismillah Saja
“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ucapnya.
Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak ada rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Sebulan Sebelum Meninggal Arminsyah Berikan Buku Tuntunan Salat kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."
"Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi."
"Juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam. (*)