Virus Corona

Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000

Para pengusaha restoran di Bandara Halim Perdanakusuma menjerit akibat sepinya pembeli di tengah pandemi Covid-19, mereka tetap harus bayar sewa.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kondisi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020), sepi. 

Sementara itu, Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.

Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020 mengakibatkan aktivitas penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma lumpuh.
Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020 mengakibatkan aktivitas penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma lumpuh. (Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan)

“Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah (WFH). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40% dari total personel operasional," papar Awaluddin.

“Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang,” sambungnya.

Dikecualikan

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.

Selain itu, bandara harus mengutamakan pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

“Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan,” ucap Awaluddin.

Transportasi publik tersedia, tetap physical distancing

Lebih lanjut, PT Angkasa Pura II juga memastikan ketersediaan transportasi publik. Khususnya angkutan darat baik bagi pekerja mau pun penumpang pesawat yang baru mendarat.

“Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” katanya.

Muhammad Awaluddin juga menjelaskan, rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.

“Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” ungkap Awaluddin.

Wajib masker dan sarung tangan

Sementara itu, masih terkait PSBB Jakarta, ketentuan bagi pengendara motor harus pakai masker dan sarung tangan termasuk dalam aturan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.

Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

 Selama PSBB Jakarta Ada 3 Hal yang Boleh Dilakukan dan 4 Aktivitas yang Dilarang

 UPDATE PSBB Jakarta, Anies Tegaskan Ojol Boleh Bawa Barang Tapi Larang Angkut Penumpang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved