Virus Corona

Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000

Para pengusaha restoran di Bandara Halim Perdanakusuma menjerit akibat sepinya pembeli di tengah pandemi Covid-19, mereka tetap harus bayar sewa.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kondisi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020), sepi. 

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.

Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Adapun kendaraan mobil penumpang pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4). Pengguna dan penumpang diwajibkan memakai masker.

Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan.

Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.

 Pengakuan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax untuk Obati Stres Saat Kasus Prositusi

 Pelepasan Jenazah Glenn Fredly, Mutia Ayu Menangis: Kamu Janji, Please Jangan Tinggalkan Aku

Pembatasan penumpang

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Warga menggunakan moda transportasi massal MRT di Kawasan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). PT MRT menganjurkan seluruh penumpangnya untuk dapat menerapkan jarak sosial atau social distances.
Warga menggunakan moda transportasi massal MRT di Kawasan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). PT MRT menganjurkan seluruh penumpangnya untuk dapat menerapkan jarak sosial atau social distances. (Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha)

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

 Jarak Aman Saat Harus Olahraga di Luar Rumah Agar Tak Tertular Virus Corona, Bukan 1 Meter

Fitur Antar Jemput Ojol Ditiadakan Sementara

Selama pemberlakuan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang, sehingga pelanggan juga tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

Sejumlah pengemudi Go-Jek Bekasi menuju ke kawasan Sudirman, Selasa (22/3) siang.
Sejumlah pengemudi Go-Jek Bekasi menuju ke kawasan Sudirman, Selasa (22/3) siang. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Semua Fasilitas Umum Tutup

Anies Baswedan  juga mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

 Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.

 Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona
Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.

“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.  (abs/dik)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved