Virus Corona
Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol dan Jalan Arteri Selama Larangan Mudik
Ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap.Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."
"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.
• Berita Foto: Masih Ada Warga yang Mudik di Terminal Kalideres Meski Pemerintah Sudah Melarangnya
Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.
"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.
Menurut Luhut larangan mudik
tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
• Dishub DKI Sambut Baik Larangan Mudik yang Dikeluarkan Presiden Jokowi
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.
Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
• Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."
"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."