Virus Corona
Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol dan Jalan Arteri Selama Larangan Mudik
Ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan terkait keputusan Pemeintah yang melarang mudik pada Lebaran kali ini, tidak akan ada penutupan jalan tol dan jalan arteri.
"Polri memback-up penuh keputusan pemerintah ini. Dalam larangan mudik, kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri," kata Argo, Selasa (21/4/2020).
Namun ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.
"Jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase, petugas akan mengetahuinya. Misalnya jika barang bawaan banyak, kemungkinan akan mudik dan diperiksa," kata Argo.
Terkait larangan mudik ini kata Argo, pihaknya memajukan jadwal Operasi Ketupat.
"Yang biasanya operasi terpusat yakni Operasi Ketupat dilakukan mulai H-7 sampai H+7, maka dimajukan mulai hari pertama Ramadan sampai H+7," kata Argo.
Ini artinya kata dia operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah.
Dalam operasi ini kata Argo pihaknya bersama TNI dan instansi terkait akan membangun 2583 pos pengamanan, pos layanan dan pos terpadu.
"Kami pastikan selama larangan mudik, distribusi logistik dan sembako berjalan seperti biasa dan kami kawal," kata Argo.
Ke depan kata dia Satgas Pangan Polri akan terus memantau lonjakan harga dan melihat ada tidaknya penimbunan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri.
• KAI Dukung Upaya Pemerintah Terkait Larangan Mudik untuk Mencegah penyebaran Virus Corona
Seperti diketahui Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2020, untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona atau pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
• Larangan Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Siapkan Skenario Penyekatan
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.