Virus Corona
Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang
Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang. Simak selengkapnya.
SETELAH memberlakukan PSBB, kini Presiden Jokowi sudah melarang masyarakat untuk mudik.
Lalu apa sanksinya apabila tetap nekad mudik?
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
• Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
• Mudik Dilarang Tahun Ini, Pengusaha Otobus: Kami Tidak Melawan Tapi Sangat Berdampak Buat Kami
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Tata Ulang PSBB
Sementara itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dapat menata ulang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19.
"Penting untuk menata ulang kembali soliditas, mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB, apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
• VIDEO: Meski PSBB, Relawan Sapu Bersih Ranjau Paku Tetap Beraksi
Taufan menjelaskan, dorongan tersebut berawal dari catatan Komnas HAM terhadap tata kelola moda angkutan darat yang masif di tengah penerapan PSBB.