Virus Corona

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Tujuh Stafsus Milenial Jokowi 

Banyak masyarakat bersikeras mudik lebaran, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pernyataan tegas. Tidak hanya melarang mudik lebaran bagi seluruh masyarakat, dirinya juga menetapkan denda pagi mereka yang nekat myudik Lebaran.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (212/4/2020).

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Rachland Nashidik Sebut Stafsus Jokowi Bukti Kekuasaan di Atas Hukum, Fadli Zon : Agen Perusahaan

Resmi Larang Mudik Lebaran

Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved