Virus Corona
Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang
Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang. Simak selengkapnya.
Catatan pada aspek moda angkutan darat itu misalnya adalah mengenai permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut Taudan, penolakan tersebut menunjukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi.
• Perusahaan yang Ditutup karena Masih Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Bertambah Jadi 34
Selain itu, permasalahan lain juga terjadi sehubungan dengan inisiatif kepala daerah yang mengambil kebijakan dalam rangka memutus penyebaran virus corona.
Hal itu yang terjadi pada saat Gubernur Maluku Murad Ismail mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).
Begitu juga penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sendiri.
Taufan mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama agar tidak terjadi tarik-menarik kebijakan demi kepentingan masyarakat.
• Tren Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Fahira Idris dan Fadi Zon Sepakat PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
"Untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata dia.
Adapun penerapan PSBB telah berlangsung di 20 daerah, tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Dua provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Kemudian tingkat kabupaten/kota yaitu: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Lalu disusul Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Berikutnya adalah Banjarmasin dan Tarakan.
• Mudik Dilarang Tahun Ini, Pengusaha Otobus: Kami Tidak Melawan Tapi Sangat Berdampak Buat Kami
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Ini 2 link sumbernya :
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/15171711/komnas-ham-dorong-pemerintah-tata-ulang-penerapan-psbb?page=2
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/13480771/ini-sanksi-bagi-warga-yang-nekat-mudik