Virus Corona Jabodetabek
Perusahaan yang Ditutup karena Masih Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Bertambah Jadi 34
Pada Jumat (17/4/2020) lalu, ada 25 perusahaan yang tersebar di lima wilayah Jakarta ditutup sementara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Jumlah perusahaan yang ditutup Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terus bertambah.
Pada Jumat (17/4/2020) lalu, ada 25 perusahaan yang tersebar di lima wilayah Jakarta ditutup sementara, karena mereka di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kepala Disnakertrans Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan itu ditutup sementara setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 281 perusahaan, dari Senin (13/4/2020) sampai Senin (20/4/2020).
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan mereka untuk mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Pada Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” kata Andri kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Andri mengatakan, kebijakan PSBB di kalangan perusahaan berlaku selama dua pekan, dari Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020) mendatang.
• Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan
Selama itu, perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan diminta menutup sementara kegiatannya, kecuali mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian.
Namun, mereka yang mengantongi izin dari kementerian terkait biasanya memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para pekerja.
Mereka juga mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di para pekerja.
• Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju
“Kalau kementerian memberikan izin pasti sudah melalui proses pengkajian dan evaluasi yang matang,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dia punya, jumlah tempat kerja yang telah disidak petugas sejak Senin (13/4/2020) sampai Senin (20/4/2020) lalu ada 281 perusahaan.
Perusahaan itu berada di enam wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
• Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19
Sebanyak 34 perusahaan yang ditutup sementara, berada di lima wilayah kota administrasi.
Rinciannya, 14 perusahaan di Jakarta Barat, sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, empat perusahaan di Jakarta Utara, dan enam perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara, ada 203 perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
• 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal