Virus Corona Jabodetabek

Perusahaan yang Ditutup karena Masih Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Bertambah Jadi 34

Pada Jumat (17/4/2020) lalu, ada 25 perusahaan yang tersebar di lima wilayah Jakarta ditutup sementara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

Mereka diberikan peringatan maupun pembinaan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Seperti, menyediakan klinik, pengecekan suhu tubuh, perbanyak tempat cuci tangan/hand sanitizer, memakai masker, dan sebagainya.

Untuk perusahaan yang diperingatkan dan dibina, tersebar di enam wilayah Jakarta.

Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini

Tercatat 58 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Selatan, 31 perusahaan di Jakarta Timur, 33 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.

Sedangkan ada 44 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin Kementerian Perindustrian agar tetap beroperasi.

Sayangnya, meski telah diizinkan, mereka belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan atau pembinaan.

Setelah Solo dan Semarang, Hellofit Lanjutkan Pemberian Bantuan APD dan Alat Medis ke Yogyakarta

Seluruh perusahaan itu tersebar di empat wilayah administrasi kota.

Yakni, dua perusahaan di Jakarta Selatan, lima perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Timur, dan 20 perusahaan di Jakarta Utara.

Andri mengatakan, pihaknya terus melakukan sidak selama kebijakan PSBB berlangsung.

Ketua RT di Depok Ini Potong Dana Bansos, Katanya karena Tak Enak kepada Warga yang Tidak Dapat

Andri memprediksi jumlah perusahaan yang ditutup akan bertambah, bilamana mereka tidak mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam setiap sidaknya, petugas selalu dikawal oleh Satpol PP, Polri dan TNI.

Sinergitas ini dilakukan agar proses sidak berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan.

Jumlah Penumpang Bus AKAP Turun Hingga 83 Persen Akibat PSBB di Jabodetabek

Sebelumnya pada Senin (13/4/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan, mengikuti kebijakan pemerintah.

Bahkan, DKI bakal mengevaluasi perusahaan tersebut, dan bila terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah, petugas bakal melakukan tindakan tegas.

“Tindakan tegasnya bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, dan bila melakukan pelanggaran dan berulang terus maka akan kami cabut izin usahanya,” papar Anies Baswedan.

Pemerintah Matangkan Rencana Aturan Larangan Mudik Saat Pandemi Covid-19

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved