Virus Corona Jabodetabek
Perusahaan yang Ditutup karena Masih Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Bertambah Jadi 34
Pada Jumat (17/4/2020) lalu, ada 25 perusahaan yang tersebar di lima wilayah Jakarta ditutup sementara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Mereka diberikan peringatan maupun pembinaan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Seperti, menyediakan klinik, pengecekan suhu tubuh, perbanyak tempat cuci tangan/hand sanitizer, memakai masker, dan sebagainya.
Untuk perusahaan yang diperingatkan dan dibina, tersebar di enam wilayah Jakarta.
• Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini
Tercatat 58 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Selatan, 31 perusahaan di Jakarta Timur, 33 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
Sedangkan ada 44 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin Kementerian Perindustrian agar tetap beroperasi.
Sayangnya, meski telah diizinkan, mereka belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan atau pembinaan.
• Setelah Solo dan Semarang, Hellofit Lanjutkan Pemberian Bantuan APD dan Alat Medis ke Yogyakarta
Seluruh perusahaan itu tersebar di empat wilayah administrasi kota.
Yakni, dua perusahaan di Jakarta Selatan, lima perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Timur, dan 20 perusahaan di Jakarta Utara.
Andri mengatakan, pihaknya terus melakukan sidak selama kebijakan PSBB berlangsung.
• Ketua RT di Depok Ini Potong Dana Bansos, Katanya karena Tak Enak kepada Warga yang Tidak Dapat
Andri memprediksi jumlah perusahaan yang ditutup akan bertambah, bilamana mereka tidak mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam setiap sidaknya, petugas selalu dikawal oleh Satpol PP, Polri dan TNI.
Sinergitas ini dilakukan agar proses sidak berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan.
• Jumlah Penumpang Bus AKAP Turun Hingga 83 Persen Akibat PSBB di Jabodetabek
Sebelumnya pada Senin (13/4/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan, mengikuti kebijakan pemerintah.
Bahkan, DKI bakal mengevaluasi perusahaan tersebut, dan bila terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah, petugas bakal melakukan tindakan tegas.
“Tindakan tegasnya bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, dan bila melakukan pelanggaran dan berulang terus maka akan kami cabut izin usahanya,” papar Anies Baswedan.
• Pemerintah Matangkan Rencana Aturan Larangan Mudik Saat Pandemi Covid-19