Virus Corona
Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang
Masih Nekad Mudik Saat Pandemi Covid-19, Ini Sanksinya & PSBB Diminta Ditata Ulang. Simak selengkapnya.
SETELAH memberlakukan PSBB, kini Presiden Jokowi sudah melarang masyarakat untuk mudik.
Lalu apa sanksinya apabila tetap nekad mudik?
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
• Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
• Mudik Dilarang Tahun Ini, Pengusaha Otobus: Kami Tidak Melawan Tapi Sangat Berdampak Buat Kami
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Tata Ulang PSBB
Sementara itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dapat menata ulang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19.
"Penting untuk menata ulang kembali soliditas, mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB, apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
• VIDEO: Meski PSBB, Relawan Sapu Bersih Ranjau Paku Tetap Beraksi
Taufan menjelaskan, dorongan tersebut berawal dari catatan Komnas HAM terhadap tata kelola moda angkutan darat yang masif di tengah penerapan PSBB.
Catatan pada aspek moda angkutan darat itu misalnya adalah mengenai permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut Taudan, penolakan tersebut menunjukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi.
• Perusahaan yang Ditutup karena Masih Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Bertambah Jadi 34
Selain itu, permasalahan lain juga terjadi sehubungan dengan inisiatif kepala daerah yang mengambil kebijakan dalam rangka memutus penyebaran virus corona.
Hal itu yang terjadi pada saat Gubernur Maluku Murad Ismail mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).
Begitu juga penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sendiri.
Taufan mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama agar tidak terjadi tarik-menarik kebijakan demi kepentingan masyarakat.
• Tren Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Fahira Idris dan Fadi Zon Sepakat PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
"Untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata dia.
Adapun penerapan PSBB telah berlangsung di 20 daerah, tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Dua provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Kemudian tingkat kabupaten/kota yaitu: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Lalu disusul Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Berikutnya adalah Banjarmasin dan Tarakan.
• Mudik Dilarang Tahun Ini, Pengusaha Otobus: Kami Tidak Melawan Tapi Sangat Berdampak Buat Kami
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Ini 2 link sumbernya :
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/15171711/komnas-ham-dorong-pemerintah-tata-ulang-penerapan-psbb?page=2
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/13480771/ini-sanksi-bagi-warga-yang-nekat-mudik