Virus Corona Jabodetabek
4 Toko di Koja Dipaksa Tutup Sementara karena Masih Buka Saat PSBB, Ditempel Stiker oleh Satpol PP
Empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kedapatan melanggar aturan karena masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, KOJA - Sedikitnya empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kedapatan melanggar aturan karena masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Empat toko yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan tersebut, kemudian ditutup sementara, ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya memantau langsung pelaksanaan aturan PSBB dengan menyisir sekitar Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.
• Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup
“Hasilnya, ada tujuh toko mebel sudah menaati aturan tutup sementara."
"Tapi ada empat toko lainnya masih buka,” kata Arifin, Selasa (21/4/2020).
Toko-toko yang kedapatan masih beroperasi itu kemudian ditutup sementara, dengan ditandai penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.
• BREAKING NEWS: Disdik DKI Usulkan Ratusan Gedung Sekolah Jadi Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
“Kami tutup sementara secara humanis dan tegas,” ujar Arifin.
Selain itu, penyisiran bersama TNI-Polri juga menyasar Pasar Koja Baru.
Petugas memantau aktivitas jual beli dengan mengedepankan jaga jarak hingga penggunaan masker.
• BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Tertib jaga jarak antrean, mengimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang."
"Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan," jelasnya.
• Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tubagus Angke
Arifin juga meminta jajarannya tetap melakukan patroli dan memberi edukasi kepada warga tentang pencegahan penyebaran COVID-19 secara humanis dan tegas.
"Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM, pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar, agar tertib menaati aturan PSBB ini," tutur Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home