Minggu, 19 April 2026

PSBB Jakarta

Ombudsman Pertanyakan Payung Hukum Daftar Penerima Bansos DKI Selama PSBB Jakarta

Ombudsman memandang, Peraturan Gubernur DKI Jakarta hanya mengatur tata laksana dari kebijakan PSBB.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ketua RT 6 Pademangan Barat, Sukirno (baju putih), memberikan langsung paket bantuan sosial kepada warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan payung hukum yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ombudsman memandang, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, hanya mengatur tata laksana dari kebijakan PSBB.

Sementara untuk mekanisme penyaluran dan kriteria penerima bansos akibat dampak dari PSBB karena wabah virus corona, payung hukumnya belum dipublikasi oleh DKI Jakarta.

“Untuk penyaluran bansos sebetulnya sudah diperbolehkan, tapi untuk daftar penerima harus diatur dalam Kepgub (Keputusan Gubernur),” kata Kepala Ombudsman Perwakilan RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi wartawan pada Senin (20/4/2020).

Hati-Hati, Ini Tiga Jenis Kejahatan yang Meningkat Selama Masa Pandemi Covid-19

 Antisipasi Corona, Per Hari ini Total 38.882 Napi sudah Dibebaskan Kemenkumham

 Refund Tiket Pesawat tidak lagi Uang Cash tapi Voucher, Astindo: Konsumen dan Travel Agent Dirugikan

 Harga Pelatihan Online Kartu PraKerja Rp 1 Juta, Dinilai Banyak Tersedia Gratis di Internet

Teguh mengatakan, pelaksanaan bansos telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 di Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Aturan itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan bansos dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung kepada penduduk rentan yang terdampak dalam pelaksanaan PSBB.

“Dalam masa kedaruratan tentunya hal itu (bansos) diperbolehkan dengan catatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan koruptif, sampai Pemprov mengeluarkan Kepgub terkait penerima bansos.

Nah untuk Kepgub tersebut isinya adalah hanya daftar penerima dari bansos saja,” ujarnya.

Menurut Teguh, idealnya Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Kepgub sebagai dasar untuk melaksanakan penyaluran bansos.

Apalagi rentang waktu antara penerbitan Pergub mengenai PSBB dengan jadwal penyaluran bansos sampai Senin (20/4/2020) sudah memasuki hari ke-10.

Adapun Pergub soal PSBB dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (9/4/2020) lalu.

“Dalam batas waktu yang patut menurut kami dari tanggal dikeluarkannya Pergub sampai sekarang (Senin, 20/4/2020) sudah jalan 10 hari.

Seharusnya DKI sudah memiliki data penerima itu dan sudah sinkron dengan Kementerian Sosial supaya tidak ada data yang tumpang tindih antara bantuan yang dibagikan Kemensos atau DKI,” jelasnya.

 Kisah Guntur, Pekerja Mal di Bekasi Terkena PHK, Uang Simpanan Habis, Bingung Bayar Kontrakan

 Jamaah Tablig Akbar Masjid Al Muttaqien Tanjung Priok Positif Covid-19, Dibawa ke Wisma Atlet

 Curahan Hati Tenaga Medis ke Anies: Kami Dianggap Pembawa Virus ke Lingkungan Masyarakat

 Video Pria Ungkap Dugaan Es Krim Viennetta Ditimbun Oknum Karyawan, Alfamart: Kalau Terbukti, SP3

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyoroti data yang digunakan oleh DKI Jakarta dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat.

Sebab fakta di lapangan masih ditemukan orang yang mapan justru terdaftar sebagai penerima bansos, sementara orang miskin dan rentan miskin tidak mendapatkan bantuan.

“Datanya saja sekarang masih simpang siur dan data yang dipergunakan itu sebetulnya dari Kemensos atau Dinsos? Seharusnya persoalan itu bisa diatur dalam Kepgub,” imbuhnya.

“Cuma kita tahu buruknya database bansos di Indonesia, mau tingkat pusat atau daerah data bansos kacau balau,” tambahnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved