Info Balitbang Kemenag

Berikut Ini Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Tanda Daftar Yayasan pada Agama Buddha

Balitbangdiklat Kemenag RI melakukan peneletian, mengenai survei kepuasan masyarakat terhadap layanan tanda daftar yayasan pada agama Buddha.

Penulis: Advertorial | Editor: Panji Baskhara
Tangkap Layar Akun Twitter Kemenag RI @Kemenag_RI
Logo Kementerian Agama (Kemenag) RI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Litbang dan Diklat (Balitbangdiklat) Kemenag RI melakukan penelitian, mengenai survei kepuasan masyarakat terhadap layanan tanda daftar yayasan pada agama Buddha.

Dalam pendahuluan penelitian tersebut, Balitbangdiklat Kemenag RI memaparkan mengenai Pasal 23 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, Negara Indonesia memberikan jaminan terhadap kebebasan setiap warga negara untuk mengadakan kegiatan organisasi.

Dalam Pasal 28 UUD 1945, dinyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Imbauan dari Kementerian Agama

Kementerian Agama Keluarkan Tata Cara Ibadah Selama Covid-19 di Bulan Ramadan hingga Idul Fitri

Menteri Agama Ajak Umat Kristen Menangkan Perang Lawan Covid-19, Seperti Yesus Kalahkan Kematian

Meskipun demikian, organisasi kemasyarakatan yang dibentuk harus tetap sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 1 Undang-undang No 16 tahun 2017 menyebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, tujuan organisasi harus sesuai dengan tujuan negara serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5 Undang-undang No. 17 tahun 2013 menyebutkan bahwa salah satu tujuan orgaisasi yang diperbolehkan adalah organisasi yang bertujuan untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa organisasi yang bersifat keagamaan juga mendapat perlindungan yang sama dari negara.

Organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan dibina oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Agama yang bersangkutan.

Sebagai bukti keberadaan organisasi keagamaan Buddha yang berada di bawah pembinaan teknis Kementerian Agama Republik Indonesia.

Maka, organisasi itu harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Buddha.

Pedoman penataan dan pendaftaran Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) dan Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha No. 322 dan 323 tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved