Berita Video
VIDEO: Petugas Gabungan Kota Tangerang Sosialisasi PSBB di Perbatasan dengan Tangsel
Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan.
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, CIKOKOL- Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020).
Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan.
Pemerintah telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada Sabtu (18/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kawasan tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Daerah Tangerang Raya memiliki keunikan dalam wilayah hukum administratif.
• Hari Ini, Pemkot Tangerang Akan Sosialiasi di 104 Kelurahan Menjelang PSBB Tangerang Raya
Wilayah tersebut terbagi 3 Polres dan 2 Polda.
Seperti Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan dan Polresta Tangerang.
Polresta Tangerang masuk dalam bagian Polda Banten sedangkan 2 Polres lainnya kewenangan Polda Metro Jaya..
"Memang di Tangerang Raya ini unik, mungkin ini satu - satunya daerah ada 3 Polres di dalamnya," ujar Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Anggun Cahyono kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2020).
Terlebih di wilayah Kabupaten Tangerang. Daerah tersebut terdapat 26 Kecamatan yang wilayah hukumnya terbagi dalam 3 Polres.
Polres Tangerang Metro Kota menaungi Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Sepatan dan Pakuhaji.
Sedangkan Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua dan Curug wilayah hukumnya di Polres Tangsel.
• PSBB di Kabupaten Tangerang Dimulai 18 April, Per Keluarga Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp 600.000
Sisa Kecamatan lainnya diemban oleh Polresta Tangerang.