Berita Video
VIDEO: Petugas Gabungan Kota Tangerang Sosialisasi PSBB di Perbatasan dengan Tangsel
Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan.
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
Dirinya menegaskan masyarakat dalam hal ini harus membantu pemerintah. Jangan biarkan pemerintah bekerja sendirian.
"Anggaran sangat terbatas, pemasukan dan pendapatan semakin menurun dan menipis. Maka dari itu PSBB di Tangera Raya ini harus berhasil dan sukses," ungkapnya.
• Mbak Nana Alias Najwa Shihab Trending Topik, Unggahan Foto SMAnya Disukai Lebih dari 1 Juta Orang
Harus Efektif
Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).
Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.
Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.
"Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
• Terjun Langsung Makamkan Jenazah Covid-19 yang Terlantar, Bripka Jerry Ditelepon Langsung Kapolri
Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam.
Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.
"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya.

Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.
Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif.
Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.
• Tio Pakusadewo Berurusan Lagi dengan Narkoba, Keluarga Akan Temui Polisi di Polda Metro Jaya
"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan Gubernur dan surat keputusan Bupati dan Wali Kota," kata Wahidin.
Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi kepala daerah dengan Kementerian Perindustrian.