Ternyata Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna kembali Disorot

Tahanan yang dibebaskan ada yang dikenakan uang 'tiket asimilasi' sebesar Rp 5 juta agar bisa segera keluar tahanan.

Editor: Mohamad Yusuf
Capture Youtube ILC TV One
Menkumham Yasonna dalam acara ILC TVone. Ia menjelaskan sosok dan kronologi wacana pembebasan napi korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kembali menuai masalah.

Belakangan banyak kasus setelah ribuan napi dibebaskan atas kebijakan Yasonna Laoly, beberapa dari mereka ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana.

Kini kembali terungkap, bahwa tahanan yang dibebaskan ada yang dikenakan uang 'tiket asimilasi' sebesar Rp 5 juta agar bisa segera keluar tahanan.

Dilansir dari TribunJakarta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini tengah gencar membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).

Kemenkumham berkilah, pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

 Orangtuanya Sembuh dari Corona, Bocah yang 30 Hari Tinggal di Rumah Ridwan Kamil Akhirnya Pulang

 Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Kamis, 16 April 2020, Ada Mantul-Matematika Manfaat Betul

 Beredar Info Modus Penggembosan Ban, Jasa Marga pastikan Keamanan Gerbang Tol Pondok Ranji

 Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu

 Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket

Rupanya, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

 Anies Terbitkan Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19, Ini Link untuk Mengunduhnya

 Jenazah sudah Dimandikan, Tahlilan 7 Hari, Dikira Sakit Jantung, Ternyata Warga ini Positif Corona

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved