Ternyata Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna kembali Disorot

Tahanan yang dibebaskan ada yang dikenakan uang 'tiket asimilasi' sebesar Rp 5 juta agar bisa segera keluar tahanan.

Editor: Mohamad Yusuf
Capture Youtube ILC TV One
Menkumham Yasonna dalam acara ILC TVone. Ia menjelaskan sosok dan kronologi wacana pembebasan napi korupsi. 

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

Kembali ke Penjara 

Kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kini mulai berdampak.

Di mana sebelumnya, Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan ribuan napi untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, setelah para napi dibebaskan, justru terjadi napi tersebut berulah kembali.

Sehingga harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir dari TribunMadura, tiga narapidana yang baru dikeluarkan Yasonna Laoly dalam program asimilasi, kembali ditangkap.

Ketiganya harus masuk penjara kembali karena kasus tindak kriminal.

 Justin Bieber Live Instagram Bareng Fans Asal Indonesia, Bilang Aku Sayang Kamu

 Ini Jadwal Bus Damri Terbaru, Rute yang masih dan Stop Operasi, Cara Refund dan Reschedule Tiket

 Anies Terbitkan Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19, Ini Link untuk Mengunduhnya

 Jenazah sudah Dimandikan, Tahlilan 7 Hari, Dikira Sakit Jantung, Ternyata Warga ini Positif Corona

Padahal belum sepekan ini mereka bisa menghirup udara bebas dan kembali ke rumah.

Tak hanya tiga namun beberapa kasus serupa kembali terjadi di beberapa daerah.

Sontak saja para netter langsung melemparkan kesalahan kepada Yasonna Laoly karena dinilai kebijakannya melepaskan para napi demi memutus Virus Corona, ngawur.

Dua napi M Bahri ( 25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya itu kedapatan setelah menjambret di Jalan Darmo Surabaya 

Mereka ini baru dirumahkan pada tanggal 3 April 2020 kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved