PSBB Jakarta

PSBB Diperluas, Polda Metro Jaya Bikin 158 Check Point Tambahan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya

"Jika sebelumnya ada 33 check point di Jakarta, sekarang sudah kita buat 158 check point. Ini termasuk di Tangerang dan Tangsel..."

Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

Senin (13/4/2020) Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan PSBB Jakarta.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seiring meluasnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke wilayah sekitar Jakarta, seperti Depok dan Bekasi, Polda Metro Jaya memastikan telah menambah jumlah check point PSBB untuk memantau pergerakan moda transportasi warga.

"Jika sebelumnya ada 33 check point di Jakarta, sekarang sudah kita buat 158 check point. Ini termasuk di Tangerang dan Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2020).

Ini Stimulus Pemerintah untuk UMKM, dari Bebas Pajak Selama 6 Bulan hingga Mudah Ajukan Kredit Baru

Dampak Mitigasi Covid-19, Jokowi Minta Strukturisasi Kredit Dipercepat Bagi UMKM yang Kesulitan

Menurut Yusri, check point juga disiapkan pihaknya di bandara dan pelabuhan.

Di setiap check point ada petugas kepolisian dan dinas perhubungan setempat yang berjaga.

"Tugasnya apa di cek point itu? Yaitu untuk memantau pergerakan moda transportasi yang ada apakah sudah sesuai dengan aturan PSBB atau belum," katanya.

Polda Metro Pastikan Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB, Meski Luhut Mengizinkan

Kapolda Metro Jaya dan Kabaharkam Tinjau Kesiapan 4 Dapur Umum untuk Warga Terdampak Wabah Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Istimewa)

Patroli

Menurut Yusri selain lewat check point pemantauan juga dilakukan pihaknya dengan patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan Dishub.

"Patroli yang menemukan pelanggar PSBB kita berikan teguran sebelum penindakan," katanya.

Sejak, Senin (13/4/2020) Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Dari teguran tertulis itu, pelanggar PSBB terdata dan jika ke depan diketahui melanggar lagi maka dikenakan sanksi atau diproses hukum.

"Sebelumnya kan sudah edukasi dan sosialisasi juga. Jadi sejak Senin kemarin ada yang namanya dengan teguran tertulis," kata Yusri.

"Yang melanggar kita suruh tulis data diri dan kita data, lalu suruh pulang. Itu sebenarnya sudah sanksi juga," imbuhnya.

Lalu mengapa diberikan teguran tertulis?

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Agar ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, maka sudah masuk data base, dan bisa kita lakukan sanksi lebih tegas. Tapi penindakan itu adalah jalan terakhir," katanya.

Menurutnya sanksi tidak mengenakan masker ancamannya hanya satu penjara, namun dampaknya bisa menyebarkan virus Covid-19 ke orang lain.

"Penularan dan penyebaran virus ini yang kita cegah dan lebih penting, dibanding pemberian sanksi," katanya.

Ia memastikan selama 6 hari penerapan PSBB di Jakarta tampak sekali tingkat kesadaran masyarakat terlihat semakin tinggi.

Check point di Depok

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai diberlakukan pada Rabu (15/42020) pukul 00.00 hingga Selasa 28 April 2020.

Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan check point di 20 lokasi, yakni:

1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat;

2. Simpang tiga Cilodong;

3. Perum Kinasih;

4. Emeralda;

5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL;

6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg;

7. Hek;

8. Jalan RA Kartini;

9. Jalan Abdul Rahman Hakim;

10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau;

11. Jalan Margonda UI;

12. Amaliah;

13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong;

14. Kukusan;

15. Brigif;

16. Simpang empat Gandul;

17. Simpang empat RS Cinere/Siloam;

18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo;

19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan); dan

20. Batas (simpang tiga Jalan Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).

Pada lokasi-lokasi tersebut, petugas akan melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintas.

Dengan kata lain, bukan pelarangan untuk melintas keluar atau masuk Kota Depok, melainkan mengecek sudah sesuai aturan PSBB atau tidak para pengendara tersebut.

Di antaranya ,keharusan menggunakan masker, tidak berboncengan, dan mengatur jarak bagi kendaraan roda empat.

 Pemuda Tenggelam Saat Cari Biawak di Kali Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa Sejauh 5,5 Kilometer

"Bagi pengendara pribadi roda dua atau motor yang tidak menggunakan masker akan kita arahkan putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok Kompol Sutomo kepada Wartakotalive, Selasa (14/4/2020). 

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Deklarasi tersebut sebagai simbol dimulainya PSBB di Kota Belimbing, yang turut dihadiri oleh Dandim 05/08 Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, dan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Azis Andeiansyah.

 Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Bakal Setop Beroperasi Selama PSBB di Tangerang Raya

Juga, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala kejaksaan Negeri Yudi Triadi, dan Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra.

"Dengan Bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Depok," tutur Idris di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Idris meminta seluruh masyarakat Kota Depok tetap berdiam di rumah.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 426 Pasien Sembuh, 4.839 Orang Positif, 459 Meninggal

Kalaupun harus keluar rumah, hanya untuk urusan yang sangat penting dan tetap menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.

"Kita harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak diperkenankan kumpul-kumpul di fasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain," paparnya.

Dengan pemberlakuan PSBB pada 15-28 April, Idris berharap hal tersebut bisa berjalan efektif dengan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW se-Kota Depok.

 Bantu Perangi Covid-19, Hellofit Donasikan Rp 500 Juta untuk RSUP dr Kariadi Semarang

"Tentunya dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman Forkopimda."

"Sekali lagi kami harapkan agar PSBB di Kota Depok ini berjalan secara efektif, sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana Covid-19 ini dengan benar dan baik," tuturnya.

Sementara, bagi mereka yang melanggar aturan PSBB akan diberikan sanksi.

"Sanksi untuk PSBB nanti melihat bentuk pelanggarannya seperti apa," kata Idris. 

55 Check poin di Kabupaten Bogor

Dari Kabupaten Bogor dilaporkan, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala aturan status PSBB Bogor, mulai dari sosialisasi serta pemasangan rambu peringatan bagi warga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun sudah memetakan check point razia di 55 titik jalan protokol Kabupaten Bogor selama masa PSBB.

"Kita sudah masuk masa PSBB dini hari nanti tapi pemeriksaan (razia) akan dilakukan besok hari bersama seluruh jajaran TNI, Polri kita akan lakukan di 55 titik jalan besar," ucap Ade di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

 Cegah Virus Corona, Polisi dan Satpol PP Kabupaten Bogor Bubarkan Kerumunan Warga

 BREAKING NEWS: Anies Baswedan Sebut Kematian di Jakarta sudah 987 Orang, Ingatkan Warga Tak Mudik

Soal check point razia dengan periksa kendaraan keluar dan masuk, Ade menjelaskan, check point akan difokuskan pada kendaraan yang akan masuk dan keluar lewat pintu perbatasan.

Adapun jenis kendaraan yang diperiksa meliputi roda dua, roda empat dan juga transportasi umum barang untuk menekan penyebaran wabah virus corona.

Selain itu, untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 petugas juga akan memeriksa pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Jadi besok kalau pun ada yang tidak pakai masker atau ada pelanggaran kendaraan kita suruh muter balik jangan melanjutkan biar ada jera sekalian sosialisasi dulu karena masyarakat banyak yang belum ngerti apalagi di perbatasan," bebernya.

Daftar check point razia dan penyekatan

Berikut daftar cek point di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dengan daerah lain: Perbatasan Tangerang Selatan berada di Jalan Serpong Raya (Puspitek) dan Jalan Raya Jengkol.

Perbatasan Karawang berada di Jalan Cariu-Loji Perbatasan Kabupaten Cianjur berada di Jalan Raya Cariu, Jalan Raya Puncak 2 Ciherang Sukamakmur, Rindu Alam Cisarua.

Perbatasan Kabupaten Sukabumi berada di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Cigombong. Perbatasan Kabupaten Lebak berada di Jalan Raya Jasinga-Lebak.

Check point zona merah

Selain itu terdapat pula cek point di setiap wilayah Zona Merah (menyesuaikan status zona) antara lain sebagai berikut.

Kecamatan Parung Panjang:

Jalan Raya Parung Panjang,

SMA Parung Panjang

Jalan Raya Dago.

Kecamatan Ciseeng:

Jalan Raya Ciseeng

Jalan Raya Pasar Ciseeng,

Jalan Raya Cibeuteung,

Jalan Raya H. Miing dan Jalan Raya Prada Samiawi.

 DAFTAR 20 Lokasi Check Point di Kota Depok Selama PSBB 15-28 April 2020

Kecamatan Jonggol:

Jalan Raya Cibarusah

Jalan Raya Jonggol - Cileungsi

Jalan Raya Dayeuh

Jalan Raya Cipamingkis.

Kecamatan Kemang:

Jalan Raya ATS Semplak

Jalan Raya Salabenda Raya Jakarta-Bogor

Jalan Raya Jampang Kemang.

Kecamatan Ciampea:

Jalan Raya Cagak

Jalan Raya Leuwiliang

Jalan Raya Cikampak Warung Borong

Jalan Raya Cibadak-Ciampea.

Kecamatan Cibinong:

Fly Over Cibinong

Jalan Raya Mayor Oking

Jalan Raya Tegar Beriman PDAM

jalan Raya Ciriung-Tapos.

Kecamatan Ciomas:

Jalan Raya Letjen Ibrahim Adji

Green Hils Ciomas

Jalan Raya Kapten Yusuf

Jalan Raden Kosasih

Jalan Raya Ciomas Raya

Jalan Bhayangkara.

Kecamatan Citeureup

Jalan Angganda

Jalan Sentul-Citeureup

Jalan Sirkuit Sentul

Jalan Raya Tajur

Jalan Masjid Assalam.

Kecamatan Gunung Putri

Jalan Alternatif Cibubur,

Jalan Akses Tol Cimanggis,

Jalan Masjid Assalam,

Jalan Tlanjung Udik,

Jalan Legenda Wisata 

Jalan Gunung Putri.

Kecamatan Cileungsi

Jalan Raya Narogong-Bekasi,

Jalan Raya Setu,

Jalan Raya Transyogi alternatif Cibubur-Cileungsi,

Jalan Raya Cileungsi-Jonggol

Jalan Tunggilis Bondol.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini, Ada 55 Titik Razia dan Penyekatan, Perbatasan Dijaga", 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved