Artis Tersangkut Narkoba
Pemasok Ganja ke Tio Pakusadewo Ditangkap, Pengedar Ekstasi dan Sabu Masih Diburu
Pemasok ganja ke aktor Tio Pakusadewo telah dibekuk petugas. Sedangkan pemasok ekstasi dan sabu masih diburu polisi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Diitresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis lawas Tio Pakusadewo.
Penangkapan Tio Pakusadewp itu dilakukan di rumahnya Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dinihari.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapatkan satu bungkus ganja sebanyak 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
"Dari tangan IS alias TP yang kami tangkap di rumahnya di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, kami amankan satu buah KTP identitas yang bersangkutan, satu buah HP, satu bungkus plastik berisi ganja sebanyak 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakannya saat gelar perkara narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
• Jadi Pecandu Kambuhan, Tio Pakusadewo Dua Kali dalam Sebulan Beli Sabu
• Ditangkap Lagi, Tio Pakusadewo Mengaku Memakai Narkotika Setelah Mengalami Stroke Ringan
Namun, kata Yusri Yunus, saat penggeledahan di rumah Tio Pakusadewo tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Namun dari hasil tes urine, yang bersangkutan yakni IS alias TP ini, positif narkoba metampetamin atau jenis sabu dan ampetamin atau narkoba jenis ekstasi," katanya lagi.
Menurut Yusri, berdasarkan pengakuan Tio Pakusadewo, ganja didapatkan dari IG. Sedangkan sabu dan ekstasi kerap dipasok dari R.
"Untuk IG yang memasok ganja ke Tio, kami dapat informasi baru saja berhasil ditangkap oleh tim kami. Sementara pemasok sabu dan ekstasi yakni R masih kami buru," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan Tio Pakusadewo berawal saat petugas menerima informasi, Senin (13/4/2020) pukul 12.00 WIB.
• Kembali Diamankan Polisi Karena Kasus Narkotika, Begini Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo
• Tertangkap Basah Simpan Ganja 18 Gram di Rumah Kontrakan, Tio Pakusadewo Diancam 20 Tahun Penjara
Informasi itu tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di kediaman Tio Pakusadewo di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tim lalu melakukan pengintaian. Kemudian melakukan penangkapan kepada TP serta penggeledahan di rumahnya pada Selasa dinihari pukul 01.00," kata Yusri.
Kemudian, petugas menggeledah rumah dari aktor film Cinta dalam Sepotong Roti itu dan menemukan narkoba jenis ganja dan seperangkat alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo kembali terjerat dalam kasus narkoba.
• Saat Kembali Ditangkap Polisi, Tio Pakusadewo Mengaku Pakai Narkotika Sejak 2018, Benarkah?
• Saat Tio Pakusadewo Ditangkap, Polisi Mengamankan Narkotika Jenis Ganja 18 Gram dan Alat Hisap