Artis Tersangkut Narkoba

Tertangkap Basah Simpan Ganja 18 Gram di Rumah Kontrakan, Tio Pakusadewo Diancam 20 Tahun Penjara

Ganja seberat 18 gram itu disimpan Tio Pakusadewo di bungkus kertas yang ada di rumah kontrakannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tio Pakusadewo mengaku sejak 2018 kembali mengonsumsi narkotika. Padahal di tahun yang sama Tio Pakusadewo baru saja bebas dari hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo kembali terjerat kasus narkoba setelah ditangkap polisi, Selasa (14/4/2020) pukul 01.00 WIB.

Tio Pakusadewo terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Tio Pakusadewo kembali ditangkap kasus kasus dugaan kepemilikan narkotika setelah ditemukan ganja seberat 18 gram.

Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (istimewa)

Ganja itu disimpan Tio Pakusadewo di bungkus kertas yang ada di rumah kontrakannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Tio Pakusadewo disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.

Tio Pakusadewo mengaku sejak 2018 kembali mengonsumsi narkotika. Padahal di tahun yang sama Tio Pakusadewo baru saja bebas dari hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Saat Tio Pakusadewo Ditangkap, Polisi Mengamankan Narkotika Jenis Ganja 18 Gram dan Alat Hisap

Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Karena Berurusan Lagi dengan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Polisi menduga, Tio Pakusadewo memiliki ketergantungan pada barang haram itu.

"Dia (Tio Pakusadewo) memakai (narkoba) dari 2018. Jika sejak 2018, yang bersangkutan bisa dikatakan ada ketergantungan," kata Yusri Yunus.

Setiap bulan, kata Tio Pakusadewo ke polisi, biasanya ia memakai narkoba dua kali.

Tio Pakusadewo di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Tio Pakusadewo di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Sekali membeli (ganja dan sabu) biasanya setengah gram. Dia biasa pake sabu seminggu sekali," kata Yusri Yunus.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo tertangkap karena kasus narkotika pada 2017.

Medio Juli 2018, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 9 bulan rehabilitasi. Ia bebas pada September 2018.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved