Artis Tersangkut Narkoba
Tertangkap Basah Simpan Ganja 18 Gram di Rumah Kontrakan, Tio Pakusadewo Diancam 20 Tahun Penjara
Ganja seberat 18 gram itu disimpan Tio Pakusadewo di bungkus kertas yang ada di rumah kontrakannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo kembali terjerat kasus narkoba setelah ditangkap polisi, Selasa (14/4/2020) pukul 01.00 WIB.
Tio Pakusadewo terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Tio Pakusadewo kembali ditangkap kasus kasus dugaan kepemilikan narkotika setelah ditemukan ganja seberat 18 gram.

Ganja itu disimpan Tio Pakusadewo di bungkus kertas yang ada di rumah kontrakannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tio Pakusadewo disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Tio Pakusadewo mengaku sejak 2018 kembali mengonsumsi narkotika. Padahal di tahun yang sama Tio Pakusadewo baru saja bebas dari hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.
• Saat Tio Pakusadewo Ditangkap, Polisi Mengamankan Narkotika Jenis Ganja 18 Gram dan Alat Hisap
• Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Karena Berurusan Lagi dengan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
Polisi menduga, Tio Pakusadewo memiliki ketergantungan pada barang haram itu.
"Dia (Tio Pakusadewo) memakai (narkoba) dari 2018. Jika sejak 2018, yang bersangkutan bisa dikatakan ada ketergantungan," kata Yusri Yunus.
Setiap bulan, kata Tio Pakusadewo ke polisi, biasanya ia memakai narkoba dua kali.

"Sekali membeli (ganja dan sabu) biasanya setengah gram. Dia biasa pake sabu seminggu sekali," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo tertangkap karena kasus narkotika pada 2017.
Medio Juli 2018, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 9 bulan rehabilitasi. Ia bebas pada September 2018.