Artis Tersangkut Narkoba
Kembali Diamankan Polisi Karena Kasus Narkotika, Begini Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah itu didapati satu bungkus ganja sebanyak 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo di rumahnya, Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah itu didapati satu bungkus ganja sebanyak 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa siang.

"Dari tangan IS alias TP yang kami tangkap di rumahnya, diamankan KTP yang bersangkutan, satu HP, satu bungkus plastik isi ganja sebanyak 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu," kata Yusri Yunus.
Polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu di rumah Tio Pakusadewo.
• Tertangkap Basah Simpan Ganja 18 Gram di Rumah Kontrakan, Tio Pakusadewo Diancam 20 Tahun Penjara
• Saat Tio Pakusadewo Ditangkap, Polisi Mengamankan Narkotika Jenis Ganja 18 Gram dan Alat Hisap
"Dari hasil tes urin, yang bersangkutan yakni IS alias TP ini, positif narkoba metampetamine atau jenis sabu dan ampetamin atau narkoba jenis ekstasi," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, penangkapan Tio Pakusadewo berawal saat polisi menerima informasi, Senin (13/4/2020) pukul 12.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Tio Pakusadewo.

Polisi menjerat Tio Pakusadewo dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo tertangkap karena kasus narkotika pada 2017.
Medio Juli 2018, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 9 bulan rehabilitasi. Ia bebas pada September 2018.