Virus Corona
SAH! Depok Resmi Diberlakukan PSBB Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya
Sah! Wilayah Depok resmi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama 14 hari.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sah! Wilayah Depok resmi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.
Diketahui, pemberlakuan PSBB di Depok tersebut dibenarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Menurut Mohammad Idris, PSBB di Kota Depok diberlakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Penetapan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali kota Depok Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
• UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
• Pelariannya Terhenti PSBB Covid-19, Polisi Ringkus Komplotan Perampok Emas Tersohor
• Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020
"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai 15 - 28 April 2020," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dalam SK tersebut, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis aturan dalam SK tersebut.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Idris.
SK tersebut dikatakan Idris telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di kota Depok.
Keputusan tersebut juga didasari dari pertimbangan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).