Virus Corona

SAH! Depok Resmi Diberlakukan PSBB Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya

Sah! Wilayah Depok resmi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama 14 hari.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan pasien virus corona ruang Crisis Center, Lantai 5, Gedung Sekretariat Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (6/3/2020). 

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.

Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.

Zona merah penyebaran Covid-19

Sebelumnya diberitakan, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini. 

WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.

"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).

Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.

Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.

"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.

Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.

Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.

"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved