Virus Corona

SAH! Depok Resmi Diberlakukan PSBB Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya

Sah! Wilayah Depok resmi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama 14 hari.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan pasien virus corona ruang Crisis Center, Lantai 5, Gedung Sekretariat Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (6/3/2020). 

PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00

PSBB diberlakukan di tiga wilayah yang masuk kawasan Tangerang Raya setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Bahkan, ketiga wilayah tersebut sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Alasan penerapan PSBB Tangerang Raya

Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.

Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved