Polda Metro Jaya Buru Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April
Polda Metro Jaya memastikan masih terus mendalami kasus vandalisme yang dilakukan 5 tersangka dari kelompok Anarko Sindikalis di Tangerang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.
Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.512 Orang Positif, 282 Sembuh, 306 Meninggal
"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."
"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.
Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
• Gugat Pasal 27 Perppu 1/2020, MAKI Tak Ingin Skandal BLBI dan Century Terulang
Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana. (*)