Polda Metro Jaya Buru Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April
Polda Metro Jaya memastikan masih terus mendalami kasus vandalisme yang dilakukan 5 tersangka dari kelompok Anarko Sindikalis di Tangerang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya memastikan masih terus mendalami kasus vandalisme yang dilakukan 5 tersangka dari kelompok Anarko Sindikalis di Tangerang.
Apalagi, diketahui kelompok Anarko ini berencana melakukan aksi vandalisme serentak di seluruh Indonesia pada 18 April mendatang.
"Sementara ini masih didalami terus oleh tim."
• Pasar Jaya Bantah Ada Uang Tunai Rp 150 Ribu dalam Bansos PSBB, Ini Isi Paketnya
"Apakah kemungkinan ada aktor di belakangnya atau pihak yang mendanai dan membiayai kelompok anarko ini."
"Masih terus dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).
Menurut Yusri, kelompok ini terstruktur meski tidak memiliki pimpinan.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.842 Orang Positif, 286 Sembuh, 327 Meninggal
"Terstruktur tapi pergerakannya menggunakan media sosial yang ada," ujarnya.
Yusri memastikan tujuan kelompok ini adalah membuat rusuh dan memancing keonaran di masyarakat.
"Waktu di Bandung 2019 lalu saat demo buruh."
• Jadwal Pembagian Bansos di Jakarta Pusat, Mulai Besok Digelar
"Mereka ini pakai baju hitam-hitam dan membakar pospol."
"Artinya kelompok ini masih kami dalami semuanya," terang Yusri.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi di Tangerang.
• Ini Bahaya Keluarga Tetap Nekat Ikut Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, Paling Aman Dikremasi
Kelima tersangka dibekuk pada Jumat (10/4/2020) dan Sabtu (11/4/2020) dini hari.
Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski, dan RH.
• Gorontalo Terpapar, Kini Tak Ada Provinsi di Indonesia yang Aman dari Covid-19
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka mengaku kelompok Anarko yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis.
"Mereka melakukan vandalisme dengan membuat tulisan provokasi dengan pilox di empat lokasi di Tangerang."
"Yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
• Pandemi Covid-19 Bikin 60 Persen Perusahaan Menengah Bawah di Kabupaten Bekasi Terancam Gulung Tikar
Tulisan vandalisme yang mereka buat di empat lokasi itu di antaranya 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', serta 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.
Empat lokasi aksi vandalisme mereka adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Lalu, di Kantor BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang; di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang; dan di BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.
• Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tutup Sementara Akibat Pandemi Covid-19, Tak Ada yang Di-PHK
"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," jelas Nana.
Ia mengatakan, dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.
"Paham mereka adalah anti kemapanan."
• Umat Kristen Ibadah Jumat Agung di Rumah, Jubir Penanganan Covid-19: Terima Kasih, Kami Menghargai
"Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini."
"Untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan, dan kerusuhan," tuturnya.
Ia mengatakan, dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 tersangka.
• JADWAL Pemberian Bansos Selama PSBB di DKI Jakarta: Anies Baswedan Janji Salurkan Setiap Pekan
Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.
"Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap."
"Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.
• CCTV Bantu Polisi Ringkus 3 Tersangka Penyebar Tulisan Provokasi Sudah Krisis Saatnya Membakar
Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.
"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.
Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.512 Orang Positif, 282 Sembuh, 306 Meninggal
"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."
"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.
Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
• Gugat Pasal 27 Perppu 1/2020, MAKI Tak Ingin Skandal BLBI dan Century Terulang
Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.
"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana. (*)