PSBB Tangerang
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyebut bahwa penerapan PSBB Bodebek rencananya dimulai pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020) mendatang.
Karena itu, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para kepada daerah tersebut.
"BEWARA, PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya. Hari Minggu ini para kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat," kata Ridwan Kamil, di akun Instagram-nya @ridwankamil, Minggu (12/4/2020).
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos jadi PNS, ini Syarat dan Fasilitasnya
• Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
• Oknum TNI Tembaki Anggota Polisi di Mamberamo, Papua, Tiga Tewas
"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," lanjutnya.
Karena itu, lanjut Ridwan Kamil, ia meminta agar semua masyarakat nantinya menaati aturan PSBB.
Untuk logistik pangan dan bantuan sosial juga rencananya akan akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.
"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran virus covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin," tulisnya.
• Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?
• Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB
• Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya
Bekasi Siap Hari Rabu
Kementerian Kesehatan RI menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Ada lima wilayah yang akan menerapan PSBB menyusul DKI Jakarta yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Depok.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan PSBB. Persiapan dilakukan dengan membuat Keputusan Wali Kota itu Nomor 300 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020, untuk pelaksanaan PSBB.
Tentunya aturan itu referensi dari payung hukum Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 48 tahun 2020.
"Kita sudah siap hari ini, Perwalnya sudah siap, termasuk Bansos (Bantuan Sosial)," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Minggu (12/4/2020).
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Rahmat menturkan, untuk penerapan PSBB dimungkinkan dimulai pada Rabu (15/4/2020). Penerapan diharapkan bersamaan dengan wilayah lainnya yang telah disetujui.
"Kita sudah siap tetapi kan enaknya itu kita bareng-bareng dengan Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupatn Bekasi dan Depok. Tapi kalau saya disuruh duluan, kapan saja saya siap malam ini juga siap," beber dia.