PSBB Tangerang
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan diterapkan dalam waktu dekat.
Arief menambahkan jajaran Pemkot Tangerang akan menyosialisasikan penerapan PSBB selama empat hari mendatang.
"Kita harap dalam empat hari ke depan sosialisasi bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Arief. (dik)
Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya
Pengajuan wilayah Tangerang Raya soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
Wilayah yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan menerapkan PSBB untuk menekan kasus virus corona atau Covid-19 yang kian meningkat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati.
Ia menjelaskan surat dari Kemenkes soal persetujuan penerapan PSBB ini telah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Tadi sore suratnya sampai untuk penyetujuan PSBB di Tangerang Raya," ujar Eneng kepada Warta Kota, Minggu (12/4/2020).
Keputusan wilayah penerapan PSBB di wilayah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/249/2020.
Yaitu tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020).
"Besok Pak Gubernur gelar rapat bersama Kepala Daerah Tangerang Raya untuk bahas ini," ucap Eneng.
Mereka yang hadir di antaranya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Rapat rencananya besok siang. Membahas soal teknis dan kapan dilakukan PSBB ini," katanya. (dik)
Jawa Barat Terapkan PSBB