Virus Corona
Pemerintah akan Beri Insentif Sopir Angkutan Umum Rp 600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya
Nanti setelah menggunakan latihan, akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepolisian.
WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada sopir taksi, angkutan travel, bus, dan truk.
Pemberian insentif itu sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Namun, penerima insentif itu harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
“Nanti menggunakan IT, melakukan pelatihan berkaitan dengan protokol Covid-19, tentang mengemudi seperti apa, rambu-rambu,” ujar Argo.
• Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar
• Catat! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PSBB Jakarta, Besok Selasa 14 April 2020
• Aturan Ojol Bisa Bawa Penumpang, Kini Kemenhub Serahkan ke Pemda Masing-Masing
• Cegah Corona, Pertamina Buka Layanan Antar LPG, BBM dan Pelumas, Begini Caranya
• Inspeksi TM Ragunan, Anies Temukan Fakta Menarik Kondisi Satwa di Tengah Pandemi Corona
Pelatihan tersebut rencananya diselenggarakan di tingkat polda hingga polres.
Setelah mengikuti pelatihan, Argo menuturkan, para sopir akan mendapatkan rekening bank untuk menerima bantuan.
“Nanti setelah menggunakan latihan, akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepolisian,” katanya.
Pelaksanaan pemberian insentif tersebut menjadi tanggungjawab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Argo, para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di masing-masing Polda sudah mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Sementara itu, sumber dana untuk insentif tersebut berasal dari realokasi anggaran kegiatan Polri yang tidak bisa dilakukan selama wabah Covid-19.
“Contohnya seperti kegiatan kerma, kerja sama luar negeri yang tidak mungkin kita lakukan saat ini, itu kita alihkan semuanya untuk membantu masyarakat,” tutur dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sebanyak 197.000 sopir taksi, kernet, serta sopir bus dan truk akan diberikan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
• Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek
• Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN
• Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
• Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil
Program pemberian insentif bagi para sopir taksi, sopir bus, serta kenek bus dan truk itu dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan.