Virus Corona

Pemerintah akan Beri Insentif Sopir Angkutan Umum Rp 600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

Nanti setelah menggunakan latihan, akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepolisian.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Pembagian secara gratis hand sanitizer bagi para pengemudi taksi. 

WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada sopir taksi, angkutan travel, bus, dan truk.

Pemberian insentif itu sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona.

Namun, penerima insentif itu harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).

“Nanti menggunakan IT, melakukan pelatihan berkaitan dengan protokol Covid-19, tentang mengemudi seperti apa, rambu-rambu,” ujar Argo.

 Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar

 Catat! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PSBB Jakarta, Besok Selasa 14 April 2020

 Aturan Ojol Bisa Bawa Penumpang, Kini Kemenhub Serahkan ke Pemda Masing-Masing

 Cegah Corona, Pertamina Buka Layanan Antar LPG, BBM dan Pelumas, Begini Caranya

 Inspeksi TM Ragunan, Anies Temukan Fakta Menarik Kondisi Satwa di Tengah Pandemi Corona

Pelatihan tersebut rencananya diselenggarakan di tingkat polda hingga polres.

Setelah mengikuti pelatihan, Argo menuturkan, para sopir akan mendapatkan rekening bank untuk menerima bantuan.

“Nanti setelah menggunakan latihan, akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepolisian,” katanya.

Pelaksanaan pemberian insentif tersebut menjadi tanggungjawab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut Argo, para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di masing-masing Polda sudah mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Sementara itu, sumber dana untuk insentif tersebut berasal dari realokasi anggaran kegiatan Polri yang tidak bisa dilakukan selama wabah Covid-19.

“Contohnya seperti kegiatan kerma, kerja sama luar negeri yang tidak mungkin kita lakukan saat ini, itu kita alihkan semuanya untuk membantu masyarakat,” tutur dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sebanyak 197.000 sopir taksi, kernet, serta sopir bus dan truk akan diberikan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

 Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek

 Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN

 Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

Program pemberian insentif bagi para sopir taksi, sopir bus, serta kenek bus dan truk itu dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved