THR dan Gaji ke 13
Sri Mulyani Jamin THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Pasti Dibayar
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata Sri Mulyani.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR atau Tunjangan Hari Raya PNS, Polri/TNI, akan dibayarkan.
Bahkan tak hanya itu, Sri Mulyani menyebut juga akan ada kenaikan gaji.
Dilansir dari TribunTimur, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020.
Khususnya untuk Golongan I, II, III.
Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran.
Wabah virus corona di Indonesia ternyata juga berdampak kepada Pegawai Negeri SIpil ( PNS ).
Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.
• Catat! Ini Jadwal Penyaluran Bansos PSBB Jakarta, Besok Selasa 14 April 2020
• Aturan Ojol Bisa Bawa Penumpang, Kini Kemenhub Serahkan ke Pemda Masing-Masing
• Cegah Corona, Pertamina Buka Layanan Antar LPG, BBM dan Pelumas, Begini Caranya
• Inspeksi TM Ragunan, Anies Temukan Fakta Menarik Kondisi Satwa di Tengah Pandemi Corona
Imbas dari wabah virus corona tampaknya juga akan berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongan I, II, dan III dipastikan tersedia.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
• Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek
• Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN
• Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
• Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil
Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).