Senin, 18 Mei 2026

PSBB Jakarta

Aturan Ojol Bisa Bawa Penumpang, Kini Kemenhub Serahkan ke Pemda Masing-Masing

Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Ojol mengantri di sebuah Warteg Tanjung Duren agar dapat makan gratis Jumat (10/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aturan ojek online atau ojol bisa membawa penumpang telah diatur dalam Permenhub No. 18 Tahun 2020.

Kemenhub pun bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c.

Yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Karena itu, kini Kemenhub menyebut keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi.

Yaitu antara Kemenhub dan Kemenkes, pada Senin (13/4/2020).

Bahwa prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Adita Irawati, dalam siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Ini Aksi Sophia Latjuba saat jadi Instruktur Yoga untuk Followers-nya, Langsung Bikin Segar

 Cegah Corona, Pertamina Buka Layanan Antar LPG, BBM dan Pelumas, Begini Caranya

 Inspeksi TM Ragunan, Anies Temukan Fakta Menarik Kondisi Satwa di Tengah Pandemi Corona

 

Permenhub tersebut, lanjutnya berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c.

"Yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang," kata Adita.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang.

Dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian

 Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek

 Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN

 Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

"Kajian tersebut terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," katanya.

Perlu diingat, lanjut Adita, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved