PSBB Kota Tangerang

Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB

Arief menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan sosialisasi lewat berbagai media terkait diberlakukannya PSBB di Kota Tangerang

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang, Selasa (10/9/2019). 

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

 Ridwan Kamil Umumkan PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Wali Kota Bekasi Siapkan Bantuan Sosial

"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu

Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved