PSBB Kota Tangerang
Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB
Arief menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan sosialisasi lewat berbagai media terkait diberlakukannya PSBB di Kota Tangerang
WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.
"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).
Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.
• Sebut 2020 Simpan Banyak Misteri, Paranormal Mbah Mijan: Ya Allah Hamba Pasrah dengan Kehendak-Mu
Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.
"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.
Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.
Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.
"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.
• Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi
• Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim akan bertemu dengan para pemimpin daerah lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
PSBB maksimal di 3 kota Jabar
Sebelumnya diberitakan juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan dimulai Rabu (15/4/2020).
Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.
• VIRAL, Istri Grebek Suami Lagi Mandi dengan Si Rambut Panjang, Berakhir Mengejutkan
• Mutia Ayu Temani Glenn Fredly Selama Dirawat di Rumah Sakit, Saksikan Detik-detik Suaminya Meninggal
"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).
Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.
• Transformasi Kim Jong Un, Dulu Anak Manja dan Nakal, Kini Dikenal Diktator dan Koleksi Banyak Selir