PSBB Kota Tangerang
Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB
Arief menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan sosialisasi lewat berbagai media terkait diberlakukannya PSBB di Kota Tangerang
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
• SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini
• Ramai Ditanyakan, Kenapa Buku Kumcer Eka Kurniawan Jadi Barang Bukti Polisi dalam Kasus Anarko?
• Kelompok Anarko Sindikalis Punya Jaringan Besar, Rencanakan Aksi Vandalisme Serentak pada 18 April
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Alasan penerapan PSBB Tangerang Raya
Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.
Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.
Zona merah penyebaran Covid-19
Sebelumnya diberitakan, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Sedih Lihat Penolakan Pemakaman Tenaga Medis Karena Corona, Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan
• Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini.