PSBB Jakarta
Juru Bicara Penanganan Covid-19: Permenkes Tidak Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang
Tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).
"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang..."
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online atau ojol).
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto .
"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
• Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya
• UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
• BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.
"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.
Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.
Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.
"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.
• Penerapan PSBB di Kota Bekasi, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
• SAH! Depok Resmi Diberlakukan PSBB Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya
• Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020
Permenhub perbolehkan ojol angkut penumpang
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.