Kasus Ikan Asin
Jadi Korban 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Tanggapi Vonis Tiga Orang yang Telah Membuatnya Malu
Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua
“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.
Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jakarta pada Juli 2019.
Tiga terdakwa kasus itu mulai menjalani sidang pada 9 Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany mendakwa para terdakwa melakukan pencemaran nama baik dan tindak asusila, serta penghinaan.
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
• Sebut 2020 Simpan Banyak Misteri, Paranormal Mbah Mijan: Ya Allah Hamba Pasrah dengan Kehendak-Mu
Fairuz jadi saksi
Sebagai pelapor, Fairuz A Rafiq turut dihadirkan jaksa sebagai saksi di pengadilan, 27 Januari 2020.
Hadirnya Fairuz A Rafiq sebagai saksi membuat suasana sidang berjalan emosional.
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
• SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini
Fairuz A Rafiq sampai menangis sebelum memberikan keterangan dan minta ditemani Sonny Septian, suami yang juga pemain sinetron, saat memberikan kesaksian.
Selama sidang, Fairuz A Rafiq berulang-ulang emosional hingga menangis dan pingsan di pelukan Sonny Septian.