Kasus Ikan Asin
Jadi Korban 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Tanggapi Vonis Tiga Orang yang Telah Membuatnya Malu
Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq dihukum berbeda di pengadilan.
Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Bagaimana respon Artis Fairuz A Rafiq yang menjadi korban dalam kasus ini?
Melalui akun Instagramnya, ia beraksi singkat atas vonis yang diterima trio ikan asin: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
• Dianggap Lakukan Provokasi, Driver Ojol Ditangkap Polisi Usai Viralnya Video Protes Aturan PSBB
• Terjangkit Virus Corona dalam Keadaan Bugar, Bima Arya Ingatkan Warga: Virus Corona Tak Pandang Bulu
Dilihat di Insta Story, Senin 13 April 2020, Fairuz mengucapkan rasa syukur: 'alhamdulillah' seraya mengunggah screenshot berita vonis terhadap trio ikan asin.
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..
Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz pada Senin (13/4/2020) malam.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
• Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita
• Mutia Ayu Temani Glenn Fredly Selama Dirawat di Rumah Sakit, Saksikan Detik-detik Suaminya Meninggal
Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.
Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.
• Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol
• Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB
• Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila
• Lima Fakta Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Berasal dari Malaysia hingga Mendunia Usai Dibawakan Sabyan
Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.