PSBB DKI Jakarta
Dianggap Lakukan Provokasi, Driver Ojol Ditangkap Polisi Usai Viralnya Video Protes Aturan PSBB
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beberapa hari ini beredar sebuah Video YouTube viral sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang memprotes aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.
Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.
• Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB
• Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya
"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol, seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.
• Terjangkit Virus Corona dalam Keadaan Bugar, Bima Arya Ingatkan Warga: Virus Corona Tak Pandang Bulu
• Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19
Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.
Para sopir ojol sebelumnya melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.
Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Sementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.
Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
• Kelompok Anarko Sindikalis Punya Jaringan Besar, Rencanakan Aksi Vandalisme Serentak pada 18 April
