PSBB DKI Jakarta
Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tetap Berkegiatan Normal selama PSBB
Anies kembali meminta kepada pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan agar mengikuti kebijakan pemerintah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
• Ramai Ditanyakan, Kenapa Buku Kumcer Eka Kurniawan Jadi Barang Bukti Polisi dalam Kasus Anarko?
Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.
Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-memberikan-arahan-soal-psbb.jpg)