PSBB DKI Jakarta
Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tetap Berkegiatan Normal selama PSBB
Anies kembali meminta kepada pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan agar mengikuti kebijakan pemerintah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
- Perusahaan membandel bakal ditindak
- Masih ada perusahaan tidak taati aturan PSBB
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin operasional bagi perusahaan yang tetap berkegiatan normal selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belaku.
Perusahaan diwajibkan mengurangi kegiatan perkantoran dan mengubahnya bekerja dari rumah (work from home/WFH) demi menekan potensi penularan virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, banyak pekerja dari berbagai daerah tetap datang ke Jakarta karena tuntutan pekerjaan dari perusahaannya.
Perusahaan cenderung mengabaikan kebijakan pemerintah daerah soal mengurangi kegiatan di kantor dan mengubahnya dengan WFH.
“Ini menyalahi dari kebijakan PSBB, ini penting sekali untuk disadari. PSBB bukan tentang pemerintah tapi tentang melindungi warga Jakarta dari penularan Covid-19,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin (13/4/2020) malam.
• Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB
• Anies Baswedan Ikuti Menteri Kesehatan Ketimbang Luhut, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB!
Dalam kesempatan itu, Anies kembali meminta kepada pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan agar mengikuti kebijakan pemerintah.
Bahkan DKI bakal mengevaluasi perusahaan tersebut, dan bila terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah petugas bakal melakukan tindakan tegas.
“Tindakan tegasnya bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha dan bila melakukan pelanggaran dan berulang terus maka akan kami cabut izin usahanya,” ujar Anies.
Anies menyatakan, telah menginstruksikan jajaran Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk mengecek situasi di lapangan.
• Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita
• Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol
Tahap awal bila ditemukan pelanggaran, petugas akan menegur secara lisan bahkan bila diacuhkan terus petugas akan memberikan surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.
“Seluruh aparat kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan, akan menegur dan mengingatkan mereka,” jelasnya.
Anies mengaku, sebetulnya pemerintah tidak berharap pencabutan izin usaha bisa terjadi.
Soalnya bakal berdampak bagi ekonomi Jakarta, terutama sektor tenaga kerja.
• Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19
• Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB
Namun sikap itu perlu diambil sebagai bukti pemerintah tegas melakukan hal yang terbaik untuk warganya.
“Karena itu kami minta kepada semuanya untuk menaati, karena sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa khususnya warga Jakarta,” jelas Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
• Ramai Ditanyakan, Kenapa Buku Kumcer Eka Kurniawan Jadi Barang Bukti Polisi dalam Kasus Anarko?
Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.
Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-memberikan-arahan-soal-psbb.jpg)