Virus Corona Jabodetabek

UPDATE PSBB Berlaku Hari Ini, Jalanan Lengang Tapi Pelanggaran Jalan Terus

Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan mulai hari ini di Jakarta, jalanan pun terlihat lengang namun pelanggaran jalan terus.

Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Sejumlah kendaraan warga masih lalu lalang memenuhi jalan di ibu kota seperti terlihat di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan mulai hari ini di Jakarta, jalanan pun terlihat lengang namun pelanggaran jalan terus.

Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.

Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker.

Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker. 

DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online. 

Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.

PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.

Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.

Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang.

 Ini Permintaan Anies Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah

Dalam aturan PSBB Jakarta, ada 3 hal yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Apa saja?

1. Belanja Keperluan dan ke Apotek

Apotek Kimia Farma yang berada di kawasan Ruko Varsailles BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Apotek Kimia Farma yang berada di kawasan Ruko Varsailles BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:

  • supermarket
  • minimarket
  • pasar
  • toko
  • apotek atau toko obat dan alat medis
  • toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
  • tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved