Virus Corona Jabodetabek

UPDATE PSBB Berlaku Hari Ini, Jalanan Lengang Tapi Pelanggaran Jalan Terus

Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan mulai hari ini di Jakarta, jalanan pun terlihat lengang namun pelanggaran jalan terus.

Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Sejumlah kendaraan warga masih lalu lalang memenuhi jalan di ibu kota seperti terlihat di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). 

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Jemaah Masjid Jami Arohmah di Duri Semanan, Kalideres tetap mengadakan salat Jumat berjamaah seperti biasa ditengah imbauan untuk tidak membuat pengumpulan massa guna mengantisipasi wabah virus corona.
Jemaah Masjid Jami Arohmah di Duri Semanan, Kalideres tetap mengadakan salat Jumat berjamaah seperti biasa ditengah imbauan untuk tidak membuat pengumpulan massa guna mengantisipasi wabah virus corona. (Warta Kota/Desy Selviany)

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

 Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

2. Sekolah Libur, Beberapa Instansi Tetap Buka

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Belajar di rumah membutuhkan disiplin yang lebih tinggi daripada belajar di sekolah, karena atmosfer yang berbeda di kedua tempat tersebut.
Belajar di rumah membutuhkan disiplin yang lebih tinggi daripada belajar di sekolah, karena atmosfer yang berbeda di kedua tempat tersebut. (Warta Kota/Alex Suban)

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

3. Fitur Antar Jemput Ojol Ditiadakan Sementara

Selama pemberlakuan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang.

Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.

Sejumlah pengemudi Go-Jek Bekasi menuju ke kawasan Sudirman, Selasa (22/3) siang.
Sejumlah pengemudi Go-Jek Bekasi menuju ke kawasan Sudirman, Selasa (22/3) siang. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

4. Jaga jarak/physical distancing

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved